PENGATURAN AKTIVITAS PERUSAHAAN SESUAI DENGAN UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN, Penanganan Kasus-kasus pelanggaran UU Perlindungan Konsumen, Penuntutan atas adanya iklan yang menyesatkan konsumen, Penuntutan terhadap produsen yang merugikan konsumen, dan lain sebagainya.
TO REGULATE THE COMPANY ACTIVITIES IN ACCORDANCE WITH CONSUMER PROTECTION LAW, handling cases concerning the violation of Consumer Protection Law, claim against the existence of misleading advertisements, to prosecute of producers that harm consumers, and others.