About Us

  1. Home
  2. About
Tentang Kami

Afrisani Putra Phonna Law Firm (APP Law Firm) adalah sebuah kantor hukum yang didirikan oleh Afrisani Putra Phonna S.H., dimana pendirian kantor ini merupakan aktualisasi dari visi dari pendiri untuk membangun suatu firma hukum yang kompeten dan independen guna menegakkan supremasi hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang secara profesional memberikan layanan jasa hukum baik bagi kepentingan perusahaan maupun perorangan dengan ruang lingkup pemberian jasa hukum yang meliputi bidang litigasi dan non-litigasi. Kantor Hukum yang kami didirikan untuk memenuhi kebutuhan jasa hukum yang profesional dengan memaksimalkan pemberian jasa hukum dengan standar profesi yang tinggi. Dengan dasar pemahaman ilmu hukum yang matang dan baik serta dilandasi dengan etika profesi, maka akan dapat menjaga dan memaksimalkan posisi serta kepentingan hukum bagi klien. Kami akan berupaya mengantisipasi permasalahan hukum yang timbul dikemudian hari dan sekaligus menyelesaikan permasalahan hukum yang ada (one stop service) karena kebutuhan jasa hukum tidak hanya ketika telah timbul permasalahan hukum, yang lebih penting adalah mengantisipasi permasalahan yang berpotensi timbul dikemudian hari. Dalam hal ini ruang lingkup terhadap jasa layanan antara lain sebagai berikut:

  1. Mendampingi, mewakili, memberikan konsultasi kepada klien dalam penanganan perkara di luar pengadilan.

  2. Melakukan pemeriksaan dan analisa hukum secara menyeluruh terhadap dokumen hukum serta melaksanakan verifikasi data sehubungan dengan perkara.

  3. Mengadakan pembahasan dan strategi penanganan perkara serta membuat dan mengajukan anggaran dana operasional penanganan perkara.

  4. Melakukan uji tuntas dari segi hukum dan membuat pendapat hukum (legal opinion) atas perkara.

  5. Melakukan upaya hukum secara maksimal menurut hukum yang berlaku antara lain: bertindak sebagai fasilitator/player on intensif meeting appoinment dengan pihak lawan, stresing mangement, mediasi, arbitrase, somasi, konsiliasi dan lain sebagainya secara kasuistis menurut skala prioritas.

  6. Memberikan konsultasi di bidang hukum perikatan, termasuk dalam penyusunan (legal drafting) maupun penelaahan suatu kontrak yang berorientasi pada pemenuhan klien dan memastikan kontrak tersebut tetap sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

VISI :

  • MENJADI KANTOR HUKUM YANG AKUNTABEL, profesional, dan responsif untuk memberikan dedikasi serta keunggulan pelayanan hukum yang berintegritas tinggi.

MISI :

  • Memiliki kemampuan penyelesaian sengketa secara litigasi dan non litigasi dengan mempertahankan standar kerja yang unggul dan terpercaya.

  • Memberikan layanan yang prima, terampil, tepat waktu serta efisien dalam menangani setiap permasalahan hukum sesuai dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum.

  • Mengedepankan penyelesaian sengketa secara fokus dan konsisten.

  • Memiliki kemampuan dalam layanan hukum bisnis dan penyele saian sengketa alternatif berbentuk mediasi dan arbitrase.


Afrisani Putra Phonna Law Firm (APP Law Firm) is a legal office established by Afrisani Putra Phonna S.H., where the establishment of this office is an actualization of the shared vision of the founders to establish a competent and independent law firm to enforce the applicable law in the Republic of Indonesia which professionally provides legal services for both legal entity and individual interests with the scope of legal services covering in the fields of litigation and non-litigation. The establishment of our Law Firm is to meet the needs of professional legal services by maximizing the provision of legal services with high professional standards. With the mature well understanding on the basic of law and based on professional ethics, it will be able to maintain and maximize the legal interests for clients. We will make our best effort to anticipate the legal issues that arise in the future and at the same time solve the existing legal issue (one stop service) since the need for legal services not only when the legal issue has arisen, more important is to anticipate issues that potentially will arise in the future. In this case the scope of services are as follows:

  1. Accompany, represent, provide consultation to the client in handling cases outside the court.

  2. Conduct a thorough legal examination and analysis of legal documents and carry out data verification in relation to cases.

  3. Conduct legal discussions and handling strategies, prepare and submit an estimation fee for operational funds in handling cases.

  4. Conduct legal due diligence and prepare legal opinion related to the case.

  5. Perform the maximum legal effort in line with the applicable law, such as: acting as facilitator/player on intensive meeting appoint ment with opposing party, stressing management, mediation, arbitration, warning letter/legal notice, conciliation and others in casuistically according to priority scale.

  6. Provide consultation in the field of legal engagement, includ ing in drafting or review of a contract oriented to the fulfillment the needs of the clients and to ensure the contract remains in line with the applicable law.

VISION:

  • BECOME AN ACCOUNTABLE LAW FIRM, professional, and responsive to provide dedication and excellence legal services with high integrity.

MISION:

  • Have litigation and non litigation dispute resolution capability by maintaining a superior and reliable working standard.

  • Providing excellent, skilled, timely and efficient service in handling any legal issues in accor dance with the principles of justice and legal certainty.

  • Putting forward a focused and consistent dispute resolution.

  • Have capabilities in business legal services and alternative dispute resolution in the form of mediation and arbitration.

About