MAHKAMAH KONSTITUSI ADALAH SALAH SATU LEMBAGA PERADILAN yang ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hal ini berwenang untuk mengadakan persidangan dan membuat keputusan akhirnya mengenai hal-hal yang berkaitan dengan; (a) pengujian kembali undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, (b) penyelesaian sengketa atas kekuasaan Lembaga Negara yang kewenangannya dimandatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, (c) pembubaran partai-partai politik, (d) perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Afrisani Putra Phonna Law Firm (APP Law Firm) adalah satu di antara sejumlah kecil firma hukum di Indonesia yang menawarkan layanannya kepada klien mengenai masalah hukum di dalam yurisdiksi Mahkamah Konstitusi. Kami memiliki pengalaman dalam membantu dan mewakili klien di Mahkamah Konstitusi dengan tujuan meninjau konstitusionalitas undang-undang yang terkait dengan kepentingan klien terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
CONSTITUTIONAL COURT IS ONE OF THE JUDICIARIES STIPULATED in the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia. It is authorized to hold trials and render its final decisions on matters relating to; (a) review of laws against the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia, (b) dispute settlement over the powers of State Institutions whose authorities are mandated by the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia, (c) dissolution of political parties, (d) disputes on the results of general election. Fadlan & Sani is one amongst a relatively small number of law firms in Indonesia that offer its service to clients on legal issues within the jurisdiction of Constitutional Court. We have experience in assisting and representing clients at the Constitutional Court for the purpose of reviewing constitutionality of the laws related to the interest of clients against the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia.