Hukum Pidana

  1. Home
  2. Terms & Coditions
Hukum Pidana

MELIPUTI PERKARA - PERKARA PENIPUAN, Penggelapan, Penggelapan dalam Pekerjaan/Jabatan, Penganiayaan, Pencemaran Nama Baik, Perbuatan Tidak Menyenangkan, Pelecehan Seksual, Penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika (Narkoba), Kasus Korupsi, Penyelundupan dan Pencurian Kayu, dan lain-lain.

INCLUDES CASES OF FRAUD, embezzlement, embezzlement under institutional function, persecution, defamation, unpleasant act, sexual harassment, narcotics abuse and Psychotropic (Drugs), Corruption Cases, smuggling and theft, etc.