Info loker - PPPK Model Baru, Benarkah Bukan ASN Lagi? Ini Bocoran dari Kepala BKN, Jangan Kaget INF
JAKARTA - Beredar kabar ada perubahan mekanisme penyelesaian masalah honorer lewat mekanisme pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kabar terbaru ini memantik keresahan di kalangan tenaga honorer.Pasalnya, kabar tersebut menyebut ada PPPK model baru yang akan diberlakukan sebagai solusi dari kebijakan penghapusan honorer yang dimulai 28 November 2023.
Solusi tersebut merupakan kesepakatan antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan asosiasi pemda para rapat koordinasi 18 Januari 2023.
Ketum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Heti Kustrianingsih bahkan menyebutkan isu panas mengenai PPPK model baru ini sudah beredar beberapa pekan terakhir.
Berkembang isu bahwa PPPK bukan lagi aparatur sipil negara (ASN).
JPNN.com mencoba mencari kebenaran informasi tersebut kepada Pelaksana tugas (Plt.) Kepala BKN Bima Haria Wibisana.
Bima mengakui memang ada perubahan mekanisme PPPK.
Namun, dia enggan membeberkan detailnya.
Alasannya, hasil kesepakatan antara pemerintah pusat dan asosiasi pemda tersebut harus dilaporkan dahulu kepada Komisi II DPR RI.
"Nanti saja saya jelaskan kalau DPR-nya sudah setuju," kata Bima Haria Wibisana kepada JPNN.com, Selasa (7/2).
PPPK Tetap ASN
Dia menegaskan PPPK tetap ada, tetapi dengan pengaturan berbeda.
Mengenai isu bahwa PPPK model baru ini menghilangkan status sebagai ASN, dibantah Bima.
"Ah, enggak benar itu. PPPK ya, tetap ASN, kan ada di UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN," tegasnya.
Di dalam UU 5/2014 disebutkan ASN itu terdiri dari PNS dan PPPK
Kedudukan keduanya diperkuat dengan turunannya PP Manajemen PNS dan PP Manajemen PPPK.
Untuk menghindari kesalahpahaman di kalangan honorer, Bima mengingatkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) maupun Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk tidak memberikan informasi maupun pernyataan yang belum ada landasan hukumnya.
"Seluruh BKPSDM dan BKD tidak punya info mengenai pengaturan terbaru PPPK ini."
"Mereka juga tidak punya kewenangan menjelaskan kebijakan yang belum ada," sambung Bima Haria Wibisana.
Sebelumnya, Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) Bima Arya menyampaikan dalam rapat koordinasi kebijakan penataan tenaga non-ASN pada Rabu (18/1), sudah ada titik terang.
Disebutkan bahwa baik pemerintah pusat dalam hal ini MenPAN-RB Azwar Anas dan Plt. Kepala BKN Bima Haria Wibisana serta asosiasi pemda sudah sepakat dengan opsi.penyelesaian honorer.
Menurut Arya Bima, kesepakatan dalam rakor tersebut akan dituangkan dalam regulasi.
Salah satu yang diatur dalam payung regulasi adalah terkait isu-isu pembiayaan.
Seperti diketahui, pembiayaan gaji dan tunjangan PPPK masih menjadi polemik.
Banyak pemda mengaku tidak punya anggaran, sedangkan pusat mengklaim anggaran gaji dan tunjangan PPPK sudah ditransfer lewat dana alokasi umum (DAU).
"Bagian pembiayaan ini penting, akan pembagian antara porsi pusat dan daerah," kata Arya Bima yang juga wali kota Bogor ini.
Senada itu, Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) Sutan Riska Tuanku Kerajaan menerangkan regulasi yang akan disusun ini diharapkan menjadi solusi yang menguntungkan kedua belah pihak.
Pusat dan daerah mencari win-win solution-nya dan nanti berkoordinasi dengan kementerian terkait lagi khususnya keuangan.
"Masalah keuangan ini harus dibahas detail agar tidak membuat daerah-daerah tertekan untuk pembiayaan masalah non-ASN," ungkap Sutan yang juga bupati Dharmasraya.
Sementara itu, MenPAN-RB Azwar Anas mengatakan asosiasi pemda sudah sepakat bersama pusat dalam penyelesaian tenaga non-ASN.
Dalam rakor bersama Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), APEKSI, APKASI, dan BKN tujuannya mencari alternatif terbaik untuk honorer di seluruh Indonesia.
"Alhamdulillah sudah mengerucut dan akan dirumuskan ulang oleh tim dari asosiasi pemda," ucapnya.
Terkait pembiayaan gaji dan tunjangan PPPK, Menteri Anas dalam beberapa pertemuan dengan asosiasi pemda dan Komisi II DPR RI menyampaikan sejumlah usulan kepala daerah.
Pertama, pemda mengusulkan gaji dan tunjangan PPPK guru ditanggung pusat, sedangkan PPPK teknis dibiayai pemda.
Kedua, pemda mengusulkan agar gaji pokok ditanggung pusat, pemda menanggung tunjangan.
Selain itu, Menteri Anas juga pernah mengungkapkan tiga opsi yang digodok pemerintah, yaitu diangkat seluruh honorer menjadi ASN, diberhentikan semuanya. Dan, terakhir diangkat ASN berdasarkan skala prioritas. (esy/jpnn)