Latest News

  1. Home
  2. Blog
INI Kominfo Mulai Sanksi Paypal, Yahoo, Epic Games Dkk Jika Tak Daftar PSE

INI Kominfo Mulai Sanksi Paypal, Yahoo, Epic Games Dkk Jika Tak Daftar PSE

Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo mencatat 10 perusahaan sistem elektronik populer belum mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia per Jumat (29/7) pukul 10.00 WIB. Perusahaan-perusahaan tersebut berpotensi terkena sanksi berupa pemutusan akses sementara. 

"Kominfo akan mengenakan sanksi kepada 10 SE, apabila tidak melakukan pendaftaran sampai dengan 29 Juli 2022 Pkl 23.59 WIB," mengutip keterangan resmi Kominfo, Jumat (29/7).

Pendaftaran Sistem Elektronik merupakan komitmen perusahaan SE bersama pemerintah menghadirkan perlindungan pengguna internet yang lebih kuat termasuk perlindungan konsumen, perlindungan data pribadi pengguna, serta perlindungan ruang digital yang aman serta produktif.

Berdasarkan hasil evaluasi Kementerian Kominfo, hingga 29 Juli 2022, terdapat 10 dari 100 SE terpopuler dengan kategori wajib daftar yang belum melakukan pendaftaran. SE populer tersebut termasuk perusahaan pembayaran elektronik Paypal, perusahaan penyedia layanan web Yahoo! hingga pengembang permainan video, Epic Games.

Adapun hingga 29 Juli 2022 pukul 10.00 WIB, Kominfo mencatat 5.394 PSE telah mendaftarkan 8.962 SE yang terdiri atas 8.680 SE Domestik dan 282 SE Asing. Kementerian Kominfo telah mengirimkan surat kepada para PSE yang mengoperasikan SE terpopuler pada 22 Juli 2022, dan memberitahukan kembali kewajiban PSE untuk segera melakukan pendaftaran SE yang dioperasikan dalam waktu 5 hari kerja terhitung sejak 25 Juli 2022.

Berikut daftar SE lainnya yang belum melakukan pendaftaran:

Penyelenggara Sistem Elektronik (Kominfo)

 

Berdasarkan pantauan Katadata.co.id, hingga Sabtu (30/7) pukul 10.30, beberapa situs seperti Yahoo!, Amazon masih bisa diakses web browser Google, namun Yahoo Search tidak bisa. Sedangkan, layanan game streaming Steam, Dota 2, dan layanan keuangan Paypal tidak bisa diakses.

Adapun, pemutusan akses tersebut telah didahului dengan koordinasi kepada Kementerian/Lembaga terkait yang mengawasi kegiatan SE terkait. Pemutusan akses akan dilakukan sesuai pengamatan Direktorat Pengendalian Aplikasi dan Informatika (Aptika), Direktorat Jenderal Aptika, Kementerian Kominfo terhadap 100 Sistem Elektronik dengan trafik tertinggi yang belum melakukan pendaftaran.

"Pemutusan akses terhadap Sistem Elektronik lain akan dilakukan secara gradual dan berkala sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Kominfo.

Meskipun begitu, pemutusan akses tersebut tidak bersifat permanen. Kementerian Kominfo dapat kembali membuka akses sistem elektronik atau melakukan normalisasi, setelah PSE terkait menyelesaikan proses pendaftaran Sistem Elektronik dan mengirimkan informasi Tanda Daftar PSE melalui email Kominfo.

Selanjutnya, Kominfo melalui Direktorat Pengendalian Aptika akan terus melakukan pengawasan terhadap PSE lingkup privat yang belum melakukan pendaftaran, terutama terhadap SE yang memiliki trafik tinggi di Tanah Air. Kementerian juga mengimbau PSE lingkup privat untuk segera mendaftar melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Berbasis Risiko / Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) pada laman oss.go.id.

Di sisi lain, Kominfo juga membantah isu berkembang di masyarakat kalau pemerintah dapat “mengintip” percakapan setelah PSE melakukan pendaftaran. Berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dan perubahannya (PM Kominfo 5/2020), tidak memberikan kewenangan bagi Kementerian Kominfo untuk secara bebas mengakses percakapan pribadi masyarakat. 

Adapun pengaturan pemberian akses sistem dan dokumen elektronik dalam PM Kominfo 5/2020 hanya dapat dilakukan untuk keperluan penegakan hukum pidana, dan pengawasan, dengan syarat yang diatur ketat antara lain harus menyertakan penetapan pengadilan, dan dasar kewenangan yang sah pada saat melakukan permohonan akses kepada PSE. Ketentuan pemberian akses dalam PM Kominfo 5/2020 merupakan ketentuan pelaksana dari UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahannya, bukan ketentuan yang serta merta baru dan muncul begitu saja dalam PM Kominfo 5/2020.

Selain itu, isu mengenai Pendaftaran PSE mengancam hak-hak sipil masyarakat juga dijelaskan Kominfo tidak tepat. Kebijakan pendaftaran PSE tersebut merupakan upaya awal dalam menghadirkan ekosistem digital yang lebih akuntabel. Melalui kewajiban pendaftaran PSE, Pemerintah berupaya untuk semakin melindungi hak-hak masyarakat sebagai pengguna sistem elektronik.

Jika PSE sudah terdaftar, Pemerintah dapat menghubungi penanggungjawab PSE untuk segera melakukan tindakan yang diperlukan, antara lain pemutusan akses, hingga fasilitasi upaya penegakan hukum terhadap konten pornografi, misalnya.

Sebelum penerapan pendaftaran PSE diberlakukan, Kementerian Kominfo beserta Kementerian/Lembaga terkait memiliki kendala komunikasi dengan pihak yang bertanggungjawab, untuk menindaklanjuti permintaan Pemerintah. "Melalui kewajiban pendaftaran PSE kami percaya kendala tersebut akan berkurang secara signifikan," dilansir dari Kominfo.