Latest News

  1. Home
  2. Blog
Siapkan Dokumen Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK 2022 Segera Dibuka, Cek Rincian Formasi

Siapkan Dokumen Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK 2022 Segera Dibuka, Cek Rincian Formasi

Pemerintah kembali membuka Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK tahun 2022. Karena itu siapkan dokumen. Ada 8.941 Formasi CPNS dan 1.035.811 Formasi PPPK. Informasi itu disampaikan MenPAN-RB ad interim, Mahfud MD dalam Rapat dengan Komisi II DPR RI 28 Juni lalu.  Cek Rincian Formasi lengkapnya di bawah ini. 

Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( MenPAN-RB ) ad interim, Mahfud MB telah memberi sinyal bahwa Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK tahun 2022 segera dibuka.

Ada 1 Juta lebih Formasi CPNS dan PPPK yang akan dibuka di tahun 2022.  Namun ada catatan khusus dari Mahfud MD.

Formasi CPNS dan PPPK yang dibuka hanya untuk bidang tertentu. Formasi PPPK terbesar dialokasikan untuk guru dan kesehatan, setelah itu diikuti dengan tenaga penyuluh. 

Meski Mahfud MD belum mengungkapkan Jadwal Pendaftaran CPNS dan PPPK tahun 2022 secara gamblang, namun bagi kamu yang masuk dalam kriteria PPPK yang akan direkrut seperti tenaga honorer sebaiknya siapkan dokumen dari sekarang.

Apa saja dokumen yang perlu disiapkan? Berikut daftarnya

1. Scan Pas Foto latar belakang merah maksimal 200 Kb format jpeg/jpg.

2. Scan Swafoto maksimal 200 Kb format jpeg/jpg. (Harus jelas, tidak blur dan tidak miring).

3. Scan KTP maksimal 200 Kb format jpeg/jpg. 

4. Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb format pdf.

5. Scan Ijazah dan Serdik/STR maksimal 800 Kb format pdf

6. Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb format pdf.

7. Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb format pdf

Syarat Pendaftaran

1. Merupakan seorang Warga Negara Indonesia dengan dibuktikan dengan KTP

2. Berusia antara 18-35 tahun.

3. Sementara itu, untuk usia maksimal 40 tahun berlaku bagi posisi Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis, dosen, peneliti, dan perekayasa yang memiliki kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor).

4. Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih

5. Tidak pernah diberhentikan secara tidak  hormat atau atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/prajurit TNI/ Kepolisian Negara RI 

6. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

7. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Kepolisian Negara RI

8. Tidak menjadi anggota atau pengurus parpol atau terlibat politik praktis

9. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan

10. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar

11. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah. (*)